PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 …
