PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
Tambahan penghasilan bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
