TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejaba.t yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
(2) Perubahan. . .
SK No 210499 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 1 1 .
SK No 210500 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 20l7 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20tT Nomor 268l. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 20 17 tentang T.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 2681, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211501 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 69
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211023 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 t7 Rp29.085.000,00 2 16 Rp20.695.000.0o 3 15 Rp14.721.000.O0 4 t4 Rp11.670.OOO.OO 5 13 RpS.562.000,00 6 t2 Rp7.271.000,00 7 11 Rp5.183.000,00 8 10 Rp4.551.000,00 9 9 Rp3.781.O00,O0
- 8 Rp3.319.000.00
- 7 Rp2.928.000,00 t2. 6 Rp2.702.000,00
- 5 Rp2.493.000,00 t4. 4 Rp2.350.O00,00
- 3 Rp2.216.OOO.0O
- 2 Rp2.089.OO0.00 t7. 1 Rp 1.968.0OO,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman SK No 2ll024A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Nasional pengelola Perbatasan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor r24 Tahun 2ol7 tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola perbatasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menitapkan Peraturan Presiden tentang T-rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Nasional pengelola perbatasan;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- Undang-undang Nomor 2o rahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1;
- Peraturan Presiden Nomor L2 Tahun 2olo tentang Badan Nasional Pengelola perbatasan sebagaimana telali diubah dengan Peraturan presiden Nomor 44 Tahun 2oL7 tentang Perubahan atas Nomor 12 Tahun 2olo tentang Badan Nasional pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 79); SK No 211022 A MEMUTUSI(AN: . . . peraturan presiden
