PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 20 17 tentang T.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 2681, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
