PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
(2) Perubahan. . .
SK No 210499 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
