PENGESAHAN FINAL ACTS OF UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT
Pasal 1
(1) Mengesahkan Final Acts of Universal Postal Union as
the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai
Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2016) yang
telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Istanbul, Turki pada tanggal 6 Oktober 2016 dengan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal V ayat 1 dan
Pasal VIII ayat 13 Protokol Akhir Konvensi Pos
Sedunia.
(2) Salinan naskah asli Final Acts of Universal Postal Union
as the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey
www.peraturan.go.id
2018, No.99 -3-
2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia
sebagai Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2016)
dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal V ayat 1 dan Pasal VIII ayat 13 Protokol Akhir Konvensi
Pos Sedunia dalam bahasa Prancis, naskah bahasa
Inggris, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa Indonesia
yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris
dengan salinan naskah asli dalam bahasa Prancis,
yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Prancis.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.99 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyelenggaraan pos memiliki peran penting
dan strategis dalam menunjang kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar
kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara,
dan memantapkan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa;
- bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 6 Oktober
2016 telah menandatangani Final Acts of Universal
Postal Union (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia) sebagai hasil perundingan delegasi negara-
negara anggota Perhimpunan Pos Sedunia pada
Kongres ke-26 di Istanbul, Turki;
- bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos
Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b
www.peraturan.go.id
2018, No.99 -2-
bertujuan untuk meningkatkan layanan pos dan
menyesuaikan dengan perkembangan sektor pos global;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
