PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011
Pasal 81
(1) Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung; dan
- Arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2; dan
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1;
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2;
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3;
www.djpp.depkumham.go.id
2014, No.121 6
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4;
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5;
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6;
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona B7; dan
- Arahan peraturan zonasi untuk Zona P.
- Diantara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
