Pasal 63A
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 merupakan zona
perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk yang berhadapan dengan Zona L3, Zona B1, Zona B2, dan Zona B3 di Kawasan Teluk Benoa, yang menjaga fungsi Zona L3, Zona B1, Zona B2, dan Zona B3 sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama.
(2) Zona P sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan di
perairan pesisir Teluk Benoa yang berada di sebagian Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan sebagian Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
(3) Zona P yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya Ngurah Rai, selanjutnya disebut L3/P di sebagian Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, termasuk Pulau Pudut.
(4) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 81 ayat (3) diubah sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
