Pasal 101A
Arahan peraturan zonasi untuk Zona P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (3) huruf h terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perlindungan dan pelestarian fungsi Taman Hutan Raya dan ekosistem mangrove, kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona P;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan untuk tempat pembuangan limbah dan kegiatan yang mengganggu fungsi Zona P;
- Penerapan ketentuan di Zona P meliputi:
- kegiatan dalam Zona P yang berhadapan dengan Zona L3 dilakukan dengan menjaga fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan ekosistem mangrove serta pendalaman bagian-bagian tertentu dari Teluk;
- penyediaan aksesibilitas di dalam kawasan teluk, termasuk ketersediaan alur pelayaran;
- pemanfaatan ruang dengan tidak mengganggu keberlanjutan fungsi sistem Daerah Aliran Sungai;
- pemanfaatan ruang dilakukan sekurang-kurangnya berjarak 100 (seratus) meter dari Zona L3;
- pemanfaatan ruang dengan memperhatikan rencana induk pengembangan Pelabuhan Internasional Benoa, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Jalan Bebas Hambatan Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua- Tanjung Benoa, dan fungsi jaringan energi;
www.djpp.depkumham.go.id
7 2014, No.121
- kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dapat dilakukan melalui kegiatan revitalisasi termasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektar dari Kawasan Teluk Benoa; dan
- pemanfaatan ruang untuk mitigasi bencana.
- kegiatan sebagaimana dimaksud huruf d angka 6 melalui penyelenggaraan reklamasi dilakukan dengan:
penyediaan ruang terbuka hijau paling kurang 40% dari total luasan pulau hasil reklamasi;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan sentra ekonomi berbasis lingkungan dan budaya Bali;
pengaturan tata letak, bentuk, dan luasan, ditentukan berdasarkan hasil kajian kelayakan lingkungan;
aksesibilitas di dalam kawasan teluk, termasuk ketersediaan alur pelayaran dan alur aliran air antar pulau hasil reklamasi dengan memperhatikan karakteristik lingkungan, kedalaman paling kurang 2 (dua) meter dari titik surut terendah;
perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan reklamasi dalam Zona P dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IXA, yang memuat 1 (satu) Pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121 yakni
