Pasal 120A
(1) Dalam Zona P dapat dikembangkan sistem pusat permukiman
dan sistem jaringan prasarana: jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan guna mendukung pengembangan dan fungsi Zona P yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem jaringan prasarana: jaringan transportasi, energi,
telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Sarbagita guna mendukung
www.djpp.depkumham.go.id
2014, No.121 8
pengembangan dan fungsi Zona P yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan sistem permukiman dan sistem jaringan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembangan sistem jaringan prasarana ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 122 ayat (2) diubah sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:
