PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dapat dibentuk Pusat untuk melaksanakan fungsi pengkajian, data, dan informasi. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
