PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal DPD RI terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. (2) Jumlah Bagian pada Biro yang menangani urusan persidangan dan urusan pelayanan Pimpinan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPD RI. Pasal 6 …
