PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Wakil Sekretaris Jenderal DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal DPD RI dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan intern Sekretariat Jenderal DPD RI serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI.
