PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPD RI, menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI;
b. pemberian …
b. pemberian dukungan, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan, pertimbangan, dan pengawasan kepada DPD RI; c. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan, administrasi keanggotaan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan DPD RI.
