PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
