PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerjasama dalam lingkup internal maupun eksternal DPD RI. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
