PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Kepala Biro dan Kepala Pusat serta pejabat lainnya agar berkoordinasi dan saling berkonsultasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 10 …
