PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
Pasal 11
BAB 4 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia. (2) Wakil Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ib. (3) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
