PERPRES
PENDIRIAN INSTITTJT SENI BUDAYA INDONESI.A KAUMANTAN TIMUR
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
