PERPRES
PENDIRIAN INSTITTJT SENI BUDAYA INDONESI.A KAUMANTAN TIMUR
Pasal 3
(1) Sesala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggarEran
Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. pendanaan l2l Pemerintah daerah dapat membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
