PERPRES
PENDIRIAN INSTITTJT SENI BUDAYA INDONESI.A KAUMANTAN TIMUR
Pasal 1
(U Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Scni Budaya Indonesia lhlimantan Timur.
(2) lnstihrt. . .
SK No27l534A
(21 Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
