PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka:
- jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya; atau
- jika tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari tunjangan kineda atau sama dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
