PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang urysan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap'jabatan di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pernb. Korupsi -erantasan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatlan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
SK No 161637A
FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
-6
