PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan
Udara Berjadwal (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal
Council relating to Scheduled Air Services) yang telah
www.peraturan.go.id
2019, No.131 -3-
ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2016 di Jakarta,
Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Swiss
Federal Council relating to Scheduled Air Services) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1980 tentang
Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss tentang
Angkutan Udara Teratur", sebagai Hasil Perundingan
antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss, yang
ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1978,
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.131 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya
sistem transportasi nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan
antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka meningkatkan konektivitas di
bidang angkutan udara untuk mendukung kegiatan
perekonomian khususnya sektor perdagangan barang
dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial
budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Dewan Federal Swiss, diperlukan kerja sama terkait angkutan udara berjadwal;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan
Federal Swiss telah menandatangani Persetujuan antara
www.peraturan.go.id
2019, No.131 -2-
Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss
terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss
Federal Council relating to Scheduled Air Services) pada tanggal 31 Maret 2016 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
