Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1980 tentang
Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss tentang
Angkutan Udara Teratur", sebagai Hasil Perundingan
antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss, yang
ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1978,
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.131 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
