PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 3
STRANAS-PK berfungsi sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen
yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-
masing; dan
- pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam
mewujudkan peran aktif perlindungan konsumen.
