PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 2
STRANAS-PK bertujuan untuk:
- memberikan arah kebijakan dan strategi
penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang
lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan terkait;
www.peraturan.go.id
2017, No.96
- mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen
di sektor-sektor prioritas; dan
- mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta
penciptaan iklim usaha dan hubungan yang lebih
berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.
