PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPHI berfungsi:
- memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.120
- menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat;
- menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan
- merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
