PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Kewenangan PPATK dalam mewakili pemerintah Republik INDONESIA dilaksanakan melalui keikutsertaan aktif dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2) Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
