PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Kewenangan PPATK dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah dilakukan melalui pemberian pertimbangan, pendapat, dan/atau saran kepada instansi yang berwenang mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan/atau perumusan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan atau tanpa permintaan dari instansi yang berwenang.
