PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Kewenangan PPATK dalam mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait dilaksanakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi penegak hukum, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor, dan pihak lain yang terkait.
