Pasal 10
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Kewenangan PPATK dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan meliputi pula penelitian dan pengembangan antipencucian uang. (2) Penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri. (3) Dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang, PPATK menyusun dan mengembangkan kurikulum atau modul pendidikan dan pelatihan antipencucian uang. (4) Peserta program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang berasal dari: a. pegawai PPATK; b. pegawai negeri; dan/atau c. pihak lain yang terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
