PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Kewenangan PPATK dalam menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dilakukan melalui: a. tatap muka; b. media massa baik cetak maupun elektronik; dan/atau c. sarana lain. (2) Untuk kepentingan penyelenggaraan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK menyusun dan www.djpp.kemenkumham.go.id
mengembangkan modul sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (3) Penyelenggaraan sosialisasi dapat dilakukan secara mandiri oleh PPATK atau bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.
