PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED...
Pasal 8
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaporkan hasil pelaksanaan pembentukan dan pengiriman Pasukan FPU INDONESIA dalam misi pemeliharaan di Darfur, Sudan, secara berkala kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
