Pasal 7
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan dan kegiatan Pasukan FPU INDONESIA dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, dibebankan kepada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembentukan Pasukan FPU INDONESIA; b. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui proses reimbursement untuk biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU INDONESIA di Darfur, Sudan. (2) Dalam rangka pembiayaan pembentukan Pasukan FPU INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Dalam rangka pembiayaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU INDONESIA melalui proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
