PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED...
Pasal 6
Menteri Luar Negeri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka penyiapan pengiriman Pasukan FPU INDONESIA serta dalam proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa- Bangsa atas biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pasukan FPU INDONESIA.
epkumham.go
