PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED...
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA baik
epkumham.go
secara bersamasama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing.
