PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Lembaga Produktivitas Nasional mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam pelaksanaan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Produktivitas Nasional dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, organisasi pekerja/organisasi buruh, perguruan tinggi, asosiasi profesi atau pihak lain yang dianggap perlu. Pasal 9 …
