PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Ketua Lembaga Produktivitas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
BAB 4 — TATA KERJA
Ketua Lembaga Produktivitas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.