PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Apabila dipandang perlu, Ketua Lembaga Produktivitas Nasional dapat membentuk kelompok kerja. (2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Lembaga Produktivitas Nasional. (3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Lembaga Produktivitas Nasional.
