PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Lembaga Produktivitas Nasional dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bagian …
