Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan keanggotaan Lembaga Produktivitas Nasional terdiri dari : a. Ketua
merangkap anggota : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi b. Wakil Ketua
merangkap anggota : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Perekonomian c. Sekretaris
merangkap anggota : Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan;
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan;
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
Direktur …
Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian;
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan;
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan;
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum;
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional;
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional;
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Direktur …
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Deputi Bidang Ekonomi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
