PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai fungsi : a. pengembangan budaya produktif dan etos kerja; b. pengembangan jejaring informasi peningkatan produktivitas; c. pengembangan sistem dan teknologi peningkatan produktivitas; d. peningkatan kerja sama di bidang produktivitas dengan lembaga- lembaga atau organisasi-organisasi Internasional.
