PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.
