PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 51
(1) 7-ona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
(1) {21 7.ona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 29,94 (dua puluh sembilan koma sembilan empat) hektare.
(1) (4) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok ll.A.2, Blok II.A.11, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok 11.A.21, Blok II.B.1, Blok II.B.9, Blok II.B.14, Blok II.C.6, dan Blok II.E.1.
