Pasal 49
(1) 7,ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Zona KT ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan); b.untuk...
SK No 169502A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pusat, b. untuk kantor pemerintahan tingkat kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum adalah jalan kolektor;
- untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan lingkungan primer; tinggi, d. lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
- skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kabupaten; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(1) (3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat
sebesar 51,54 (lima puluh satu koma lima empat) hektare.
(1) (4) ?-ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok II.A.1, Blok II.A.8, Blok II.A.9, Blok II.A.10, Blok ll.A.l2, Blok II.A.14, Blok II.A.15, Blok II.A.16, Blok II.A.2O, Blok 11.A.26, Blok II.B.l', Blok ll.B.2, Blok ll.B.L2, Blok II.8.13, Blok ll.B.L7, Blok II.B.20, Blok II.Ei.2S, Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C.8, Blok II.C.9, Blok II.C.10, Blok II.C.11, Btok II.E.3, Blok II.F.1, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4.
