PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 26
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) huruf c merupakan taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
(1) {2) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi taman berada pada wilayah kecamatan yang bersangkutan;
- luas taman paling sedikit O,2 m2 (nol koma dua meter persegi) per penduduk rukun warga atau paling sedikit 24.OOO m2 (dua puluh empat ribu meter persegi);
- luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 8Oo/o (delapan puluh persen) sampai 90% (sembilan puluh persen) dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas; dan d.pada...
SK No 169542 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman, juga terdapat minimal 50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman aktif dan minimal 1OO (seratus) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 9,38 (sembilan koma tiga delapan) hektare. (41 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.13 dan Blok II.C.4.
