PERPRES
RENCANA DETAII, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 25
(l) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi, atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk WP. (21 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- taman dapat berbentuk ruang terbuka hijau;
- luas taman minimal 0,3m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.OOOm2 (seratus empat puluh empat ribu meter persegi);
- dapat. . .
SK No 169543 A
PRESIDEN
REPUIUK INDONESIA
- dapat dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh persen sampai 9Oo/o (sembilan puluh persen dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
- jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 9,98 (sembilan koma sembilan delapan) hektare.
(4) 7-ona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok II.A.11, Blok II.A.14, Blok II.4.16, Blok II.A.2O, Blok lI.B.l2, Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C. 1 1, Blok II.E.4, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4.
