PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
