PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
